Home » , » Pengertian dan Jenis Jenis Royalti di Indonesia

Pengertian dan Jenis Jenis Royalti di Indonesia

Posted by Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah on Friday, October 4, 2019

Pengertian dan Jenis Jenis Royalti di Indonesia
Apa pengertian royalti? Royalti adalah biaya atau harga yang harus dibayar oleh pembeli atau pengguna secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang  yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual. Hak kekayaan intelektual bisa berupa hak paten, hak cipta, lisensi, varietas, merek dagang, rahasia dagang, desain grafis serta hak kekayaan intelektual lainnya. Misalnya transaksi yang mengandung royalti adalah ketika seorang penyanyi anyar akan mengcover lagu lama milik chrisye. Maka penyanyi anyar tersebut berkewajiban membayar royalti kepada penciptanya. Begitu juga ketika anda ketika mau gabung franchise indomart, maka anda harus membayar royalti kepada pemilik merek dagang Indomart.

Permasalahan royalti di Indonesia masih buruk karena masih sering terjadi konflik antar pengguna dan pemilik hak kekayaan intelektual. Hal yang sering terjadi di dunia maupun di Indonesia adalah penyanyi cover yang asal cover tanpa ijin sang pemilik. Sehingga sering jadi polemik, karena memang agak rumit permasalahan ini, bukan hanya sekadar izin biasa. Walau sudah ada aturan undang undang mengenai hak cipta,  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau poduk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Selain itu ada  Undang-Undang No. 14 Tahun 2016 tentang Paten yang memberi pengertian bahwa Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten. Semua sudah diatur.

Dengan adanya undang undang tersebut, hak kekayaan intelektual bisa terjaga, sang pemilik bisa mendapatkan haknya atas apa yang menjadi buatan atau ciptaannya.  Pengguna atau pembeli akan memberikan nilai tertentu yang dibayarkan kepada pemilik hak kekayaan intelektual atas kenikmatan ekonomi dari suatu hak kekayaan intelektual, yang besarannya disepakati oleh para pihak, dalan jangkat waktu tertentu. Hasil royalti sang pemilik masuk dalam penghasilan, maka dikenakan pajak. 

Royalti di mata Hukum

Sebagai orang yang punya Hak kekayaan intelektual, tidak hanya asal tahu pengertian royalti, kita harus tahu apa saja hak intelektual yang dikenakan biaya royalti. Tidak semua Hak kekayaan intelektual dikenakan royalti, namun ada kriteria hak kekayaan inteletual yang dikenakan biaya royalti, diantaranya :

  • Penggunaan  hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang
  • Penggunaan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  • Pemberian informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
  • Pemberian bantuan tambahan atas penggunaan atau hak menggunakan hak kekayaan intelektual berupa
  • Penerimaan dan penggunaan gambar, suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video
  • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual

Jenis Jenis Royalti berdasarkan Hak Kekayaan Intelektual

Jenis jenis royalti berdasarkan hak kekayaan intelektual :
  1. Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencakup:
  • Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
  • Desain Industri (Industrial Design) adalah hak atas suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Merek (Trademark) adalah hak atas suatu objek atau tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
  • Indikasi Geografis (Geographical Indication) yaitu hak atas suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang  memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) adalah hak eksklusif kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  • Rahasia dagang (Trade secret) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah perlindungan khusus terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman. Contoh varietas padi, varietas cabe dll
Itulah informasi mengenai pengertian royalti, jenis jenis royalti dan undang undang yang mengatur royalti. Ingat, kita harus menghargai karya cipta seseorang yang sudah lelah dan berusaha  keras menciptakannya. Tidak boleh asal menggunakannya, memperbanyak, atau diperjualbelikan. Kalau sang pemilik mengetahui pelanggaran hak kekayaan intelektual dan melaporkannya maka bisa tejerat sanki atau denda sesuai dalam undang undang hak cipta atau hak paten yang berlaku.

Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah

Previous
« Prev Post
window.location.toString();if (uri.indexOf("?m=1","?m=1") > 0) {var clean_uri = uri.substring(0, uri.indexOf("?m=1"));window.history.replaceState({}, document.title, clean_uri);}