Home » , » 21 Dasar Hukum Presiden dan Wakil Presiden RI Berdasarkan UUD 1945

21 Dasar Hukum Presiden dan Wakil Presiden RI Berdasarkan UUD 1945

Posted by Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah on Friday, August 6, 2021

Sebagai Lembaga negara yang menjalankan roda pemerintahan, Apa saja dasar hukum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, RI? Sebagai lembaga negara yang sangat penting di kuat dalam kedudukan suatu negara Presiden memiliki landasan hukum yang kuat pula. Landasan atau dasar hukum tersebut tercantum dalam banyak pasal di UUD 1945.

Pada pasal pasal Undang Undang Dasar, UUD 1945 RI, kedudukan, status, tugas serta wewenang presiden sudah terperinci jelas dari pasal 4 sampai 24. Presiden mendapatkan pembahasan paling banyak dibandingkan lembaga negara lain di dalam UUD. Berbeda dengan lembaga lain seperti MPR, DPD, BPK, DPR KY yang sedikit pembahasannya hingga ada UU tersendiri.

Misal, MPR, DPR dan DPD diatur dalam Undang undang no 17 tahun 2014, di UU tersebut dijelaskan tugas, wewenang serta kedudukan masing masing lembaga negara. Kalau presiden tidak ada UU tersendiri, sebab sudah jelas pembahasan di pasal UUD.



Dasar Hukum Presiden dan Wakil Presiden RI

Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
Pasal 4 ayat 2 Presiden melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
pasal 5 ayat 2 UUD 1945 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
Pasal 6 ayat (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8 Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9 Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

 pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.

pasal 13 ayat 1 UUD 1945 : Presiden mengangkat duta dan konsul.

pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
pasal 14 ayat 2 UUD 1945 : Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

 pasal 15 UUD 1945 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang

pasal 16 UUD 1945 : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang

pasal 17 ayat 2 UUD 1945 : Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

pasal 20 ayat 2 UUD 1945 : Setiap rancangan undang undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

pasal 24A ayat 3 UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

pasal 24C ayat 3 UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden, kewajibanserta hak sudah diatur dalam dasar hukum diatas. Contoh tugas dan wewenang presiden terdapat pada pasal 17 ayat 2 dimana presiden mengangkat dan memberhentikan mentri mentri yang membantu dalam pemerintahan. Tidak ada UU tersendiri yang menambahkan yang berkaitan presiden. Jadi sudah cukup jelas bahwa Presiden diatur langsung dalam UUD karena kedudukannya yang kuat. Sekian semoga bermanfaat.

Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah

Previous
« Prev Post
window.location.toString();if (uri.indexOf("?m=1","?m=1") > 0) {var clean_uri = uri.substring(0, uri.indexOf("?m=1"));window.history.replaceState({}, document.title, clean_uri);}