Home » » 7 Dasar Hukum MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

7 Dasar Hukum MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

Posted by Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah on Wednesday, August 4, 2021

 Apa saja dasar hukum MPR RI? Kok pernah menjadi lembaga tertinggi yang memiliki wewenang menetapkan dan mengubah UU? Kalau berdasarkan asal usul terbentuknya, MPR pernah menjadi lembaga tertinggi sebelum UUD diamandemen, namun sekarang bukan lagi. MPR sudah menjadi lembaga negara seperti lembaga negara lainnya sesuai UUD 1945.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat. Hal tersebut dikarenakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. Wakil rakyat yang dimaksud adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. 


Dasar hukum MPR RI Menurut UUD 1945

UUD 1945 Pasal 2, ayat:
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Dua pasal menjelaskan Bahwa MPR  terdiri atas  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  orang dan utusan daerah. MPR harus melaksanakan sidang minimal 1 kali dalam setahun. Dalam putusan sidang MPR, metode yang digunakan adalah suara terbanyak atau voting. Putusan tersebut membahas penetapan atau perubahan UUD dan GBHN. 

Itulah MPR berdasarkan UUD 1945 asli sebelum diamandemen. Amandemen dilakukan terhadap kedua pasal tersebut. Pasal 2 dan 3 berubah setelah diamandemen sebagai berikut :

dasar hukum MPR hasil Amandemen UUD 1945 1,2 ,3 dan 4

Pasal 2, ayat:
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 2 berubah menjadi utusan golongan daerah menjadi DPD.

Pasal 3, ayat:
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 3 bertambah menjadi 3 ayat, perubahan ini didasari karena adanya kecenderungan dominan kekuasaan yang dilakukan presiden.

UUD NO 17 Tahun 2014


Dasar Hukum MPR selain UUD 1945, ada juga UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. 

UU RI No 17T ahun 2014 merupakan Undang undang yang mengatur  atau memperjelas secara rinci pasal  2 dan 3 yang ada di UUD 1945 seperti keanggotan, kedudukan, tugas dan wewenang.

Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan
  1. Pasal 2 MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Pasal 3 MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara
Wewenang dan Tugas Pasal 4 
Wewenang
  1.  mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2.  melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum
  3. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
  5. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
  6. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas Pasal 5 
MPR bertugas: 
  1. memasyarakatkan ketetapan MPR
  2. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan 
  4. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
 Lebih lanjut mengenai MPR kalian bisa membaca UU NO 17 th 2014 ya. Karena yang penulis adalah Dasar hukumnya saja mengapa MPR terbentuk, tugas dan wewewang. Selebihnya hak dan kewajiban serta aturan lain tentang MPR bisa diperlajari sendiri dalam UU tersebut. Sekian, semoga bermanfaat,



Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah

Previous
« Prev Post
window.location.toString();if (uri.indexOf("?m=1","?m=1") > 0) {var clean_uri = uri.substring(0, uri.indexOf("?m=1"));window.history.replaceState({}, document.title, clean_uri);}