Home » » Masa Berlaku SIUP Mikro, Kecil, Menengah dan Besar Terbaru

Masa Berlaku SIUP Mikro, Kecil, Menengah dan Besar Terbaru

Posted by Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah on Saturday, June 22, 2019

Masa Berlaku SIUP Mikro, Kecil, Menengah dan Mikro Terbaru
Dengar dengar pemerintah lewat kementrian perdagangan telah menghapus masa berlaku SIUP Besar, Menengah, Kecil maupun Mikro? Benarkah Demikian? Informasi yang simpang siur ini memang perlu dilihat kebenaran. Sebab kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki budaya mendengarkan, bukan membaca. Terutama membaca peraturan perundangan berlaku mengenai perubahan peraturan tentang penerbitan SIUP terbaru. Apa benar benar ada perubahan atau memang hanya sebuah pencitraan dari pemerintah?

 Surat Izin Usaha Perdagangan atau dsingkat menjadi  SIUP adalah Surat Izin untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara legal yang wajib dimiliki oleh setiap usaha baik perorangan maupun badan usaha. Pengertian perdagangan yang dimaksud adalah kegiatan usaha transaksi barang maupun jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap yang melakukannya harus memilikinya, meski skalanya masih usaha mikro.

Perusahan Peraturan Tentang Masa Berlaku SIUP


Berdasarkan Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, tepatnya pasal 7 yang menyatakan bahwa masa berlaku  SIUP selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak ada perubahan. Pada pertauaran sebelumnya, Permendag No.36/MDAG/PER/9/2007 masa berlaku SIUP besar selama 5 tahun dan bisa diperpanjangan sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Sedangkan  SIUP Mikro, kecil dan menengah memiliki masa berlaku yang tidak terbatas selama perusahaan yang memilikinya masih menjalankan kegiatan usahanya.

Jadi selama ini yang bingung mengenai perubahan masa berlaku SIUP Besar itu benar adanya. Masa berlaku SIUP besar tidak terbatas selama tidak ada perubahan data data perusahaan. Perubahan itu diatur pada Permedag  No. 7/M-DAG/PER/2/2017. Perubahan berlaku sejak bulan juli 2017, namun mengenai pelakskanannya penulis tidak begitu paham. Sebab bukan orang perdagangan yang harus berurusan masalah izin perdagangan. Namun bila ada peraturannya artinya bisa dilakukan, asal melaporkan SIUP yang lama dengan SIUP yang baru sesuai dengan syarat ketentuannya.

Perusahaan Yang tidak wajib Memiliki SIUP

Ada beberapa pengecualian bagi perusahaan-perusahaan tertentu yang dibebaskan dari kewajiban untuk mem SIUP, antara lain :

  • Cabang atau perwakilan perusahaan yang berada di pusat, yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan menggunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
  • Perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha bentuk lain dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perusahaan tersebut tidak melaku kegiatan perdagangan.
  • Khusus perusahaan produksi yang didirikan dalam rangkan Undang-Undang  Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dibebaskan atas kewajiban memiliki SIUP.
  • Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum) .
  • Perusahaan kecil perorangan. Maskudnya perusahaan yang memenuhi persyaratan berikut:
  1. Tidak merupakan badan hukum
  2. Usaha hanya dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
  3. Keuntungan usaha benar-benar hanya sekedar untuk mencukupi nafjag hidup sehari-hari pemiliknya dan keluarganya.
  4. Setiap usaha dagang berkeliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang lima yang keuntungan tidak seberapa.
Lewat artikel ini, semoga bagi yang masih bingung mengenai perubahan masa berlaku SIUP Besar, Menengah kecil dan mikro tidak tahu lagi. Karena sudah jelas bahwa pada permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 pasal 7 menyatakan masa berlaku SIUP tidak terbatas. Teruntuk pemilik usaha yang memang tidak wajib memiliki SIUP, terutama perorangan sebaiknya tetap membuat SIUP Mikro. SIUP Mikro adalah jenis SIUP untuk usaha yang modal dan kekayanan tidak lebih dari 50 juta. SIUP berguna untuk menunjang kegiatan usaha yang penting kedepannya seperti mendapatkan akses permodalan perbankan, perdagangan internasional dan kerja sama antar perusahaan.

Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah

Previous
« Prev Post
window.location.toString();if (uri.indexOf("?m=1","?m=1") > 0) {var clean_uri = uri.substring(0, uri.indexOf("?m=1"));window.history.replaceState({}, document.title, clean_uri);}